Masih banyak Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dalam hal ini gerai pangan, sentra pangan jajanan, kantin dan pedagang keliling yang belum memiliki perijinan di sektor kesehatan yaitu labelisasi / stiker pembinaan. Mendasari hal tersebut, Senin (8/7) Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Kemenag Kabupaten Tegal melakukan program pendampingan perijinan pada gerai pangan di sentra pangan jalan KH. Wahid Hasyim yaitu pada sentra pangan paguyuban Ki Gede Sebayu dan Paguyuban Minvet.
Kegiatan pendampingan ini meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pemeriksaan uji kualitas makanan, pelayanan perijinan pembuatan NIB, perijinan sektor kesehatan label / stiker pembinaan dan sertifikasi halal.
Dari kegiatan tersebut ternyata pelaku usaha sangat antusias untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan legalitas usahanya.
Hasil kegiatan pendampingan yaitu 21 Nomor Ijin Berusaha terbit, 21 label / stiker pembinaan terbit, 21 sertifikasi halal dalam proses, dan pemeriksan makan tidak di temukan bahan berbahaya pada pangan.
Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan higiene sanitasi pangan pelaku usaha dalam mengolah makan yang baik sehingga dapat meningkatkan mutu produk yang akan di jual.