Bidang Kesehatan Masyarakat

NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

 

Uraian Tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/ informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. melaksanakan integrasi layanan primer berbasis siklus hidup;
  5. melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi, perilaku, dan determinannya dalam upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, advokasi program, dan penggalangan kemitraan;
  6. melaksanakan surveilans kesehatan, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup;
  7. melaksanakan skrining, penemuan kasus dan faktor risiko, investigasi, dan pengendalian populasi dan/atau faktor risiko kesehatan bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup;
  8. memberikan intervensi, peningkatan akses, penyediaan sumber daya, dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup;
  9. melaksanakan fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan masyarakat;
  10. melaksanakan integrasi dan kolaborasi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya;
  11. melaksanakan fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat pada kawasan khusus;
  12. menyelenggarakan upaya kesehatan kerja, kesehatan olahraga, dan kesehatan tradisional;
  13. melaksanakan perencanaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat;
  14. Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten;
  15. melaksanakan pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat;
  16. memberikan bimbingan teknis pada UPT Dinas Kesehatan;
  17. melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional Bidang Kesehatan Masyarakat;
  18. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  20. menyusun dan menerapkan SOP-AP dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkup tugasnya;
  21. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  22. menyelia penyiapan bahan penyusunan LKjIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  23. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  24. membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas di Bidang Kesehatan Masyarakat;
  25. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  26. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  27. memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  28. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  29. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.