Sekretariat

NAMA JABATAN : SEKRETARIS

 

Uraian Tugas :

menyusun rencana kerja;

  1. merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan rencana kerja Dinas;
  3. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
  4. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  5. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Renstra, Renja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, Pengendalian Operasional Kegiatan, dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;
  8. mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan SOP-AP, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, reformasi birokrasi, budaya kerja, survei kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;
  10. menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dinas;
  11. memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum daerah (BLUD);
  12. melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  13. mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  14. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  15. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  16. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  17. membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas perencanaan;
  18. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  19. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas; dan;
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku