NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Uraian Tugas :
- mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- mengoordinasikan pembinaan dan pemenuhan sarana, prasarana, dan penunjang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
- melaksanakan pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- melaksanakan peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- melaksanakan peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- melaksananakan urusan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan perizinan tenaga Kesehatan
- melaksanakan pendayagunaan dan pelaksanaan urusan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan sistem informasi Kesehatan
- melaksanakan pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- memberikan bimbingan teknis pada UPT Dinas Kesehatan;
- melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menerapkan SOP-AP dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- menyelia penyiapan bahan penyusunan LKjIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
