Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Persyaratan :
- Nama Fasyankes;
- Alamat Fasyankes;
- STR (format pdf);
- KTP Penanggung Jawab (PJ) format pdf;
- Alamat Email;
- Nomor Telpon/HP;
- Foto ukuran 4×6;
- Foto Tempat Praktek;
- Titik koordinat tempat praktek;
- Nomor registrasi fasyankes (klinik, apotik, praktek mandiri dokter, bidan, perawat);
- Berita acara hasil visitasi (untuk ajuan akun SISDMK Sarana Kefarmasian);
- Sertifikat Laik Fungsi format pdf (untuk ajuan akun SISDMK Klinik)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan akun SISDMK Fasyankes dengan mengisi form pada link https://bit.ly/Pembuatan_AkunSISDMK
- Admin Dinas Kesehatan memeriksa data ajuan akun SISDMK Fasyankes di google drive.
- Bila data ajuan akun SISDMK Fasyankes belum lengkap/tidak sesuai, Admin Dinas Kesehatan mengkonfirmasi pemohon untuk melengkapi persyaratan.
- Bila data ajuan lengkap/sudah sesuai, Admin Dinas Kesehatan membuatkan akun SISDMK Fasyankes.
- Admin SISDMK Dinas Kesehatan memberikan user dan pasword akun SISDMK ke pemohon.
- Akun SISDMK Fasyankes yang didaftarkan akan divalidasi oleh Admin Kemenkes dalam waktu 1 x 24 jam.Fasyankes Pemohon terlihat di satu sehat SDMK setelah ajuan akun SISDMK terverifikasi oleh Kemenkes.
Jangka Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari kerja jika berkas ajuan yang di upload lengkap dan benar.
