Pelayanan Pembuatan Akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Persyaratan :
  1. Nama Fasyankes;
  2. Alamat Fasyankes;
  3. STR (format pdf);
  4. KTP Penanggung Jawab (PJ) format pdf;
  5. Alamat Email;
  6. Nomor Telpon/HP;
  7. Foto ukuran 4×6;
  8. Foto Tempat Praktek;
  9. Titik koordinat tempat praktek;
  10. Nomor registrasi fasyankes (klinik, apotik, praktek mandiri dokter, bidan, perawat);
  11. Berita acara hasil visitasi (untuk ajuan akun SISDMK Sarana Kefarmasian);
  12. Sertifikat Laik Fungsi format pdf (untuk ajuan akun SISDMK Klinik)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan akun SISDMK Fasyankes dengan mengisi form pada link https://bit.ly/Pembuatan_AkunSISDMK
  2. Admin Dinas Kesehatan memeriksa data ajuan akun SISDMK Fasyankes di google drive.
  3. Bila data ajuan akun SISDMK Fasyankes belum lengkap/tidak sesuai, Admin Dinas Kesehatan mengkonfirmasi pemohon untuk melengkapi persyaratan.
  4. Bila data ajuan lengkap/sudah sesuai, Admin Dinas Kesehatan membuatkan akun SISDMK Fasyankes.
  5. Admin SISDMK Dinas Kesehatan memberikan user dan pasword akun SISDMK ke pemohon.
  6. Akun SISDMK Fasyankes yang didaftarkan akan divalidasi oleh Admin Kemenkes dalam waktu 1 x 24 jam.Fasyankes Pemohon terlihat di satu sehat SDMK setelah ajuan akun SISDMK terverifikasi oleh Kemenkes. 
Jangka Waktu Pelayanan
  • 3 (tiga) hari kerja jika berkas ajuan yang di upload lengkap dan benar.
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Akun SISDMK Fasyankes