Pelayanan Konsultasi, Pengawasan, Verifikasi Perizinan PIRT

Dasar Hukum :
  • 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • 2. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • 3. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT
Persyaratan :
  • 1. Surat Permohonan dari Pemohon
  • 2. Fotokopi KTP Pemohon
  • 3. Peta Lokasi dan Denah Ruang Bangunan
  • 4. Foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  • 1. Petugas menerima dan meneliti permohonan PIRT dari pemohon menggunakan formulir permohonan dan dilampiri kelengkapannya
  • 2. Petugas melakukan persiapan peninjauan lapangan dengan menggunakan formulir pemeriksaan sesuai item dan perlengkapan pengambilan sampel (apabila diperlukan)
  • 3. Petugas melakukan peninjuan lapangan dengan membawa SPT, formulir pemeriksaan dan kelengkapan sampel (apabila diperlukan)
  • 4. Petugas melakukan penilaian hasil pemeriksaan lapangan
  • 5. Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan oleh petugas, bila telah selesai perbaikan pemohon memberi tahu pada petugas tentang selesainya perbaikan
  • 6. Petugas mengeluarkan Rekomendasi PIRT
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja, jika persyaratan lengkap dan benar serta pemeriksaan lapangan memenuhi syarat
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi PIRT
Penanganan Pengaduan : Tim Perijinan