Pelayanan Pengawasan PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  4. Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang CPPB-IRT
  5. Peraturan Kepala ВРОМ Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Sarana 6. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang
    Pedoman Pemberian SPP-IRT.
  6. Peratutan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan 
Persyaratan :
  1. Data lengkap IRTP yang akan disurvei
  2. Formulir Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Mengambil data IRTP di link http://sppirt.pom.go.id 
  2. Merekap data IRTP yang akan disurvei
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan survei PIRT
  4. Melakukan konfirmasi jadwal pelaksanaan ke masing-masing IRTP
  5. Melaksanakan pengawasan PIRT
  6. Menyampaikan saran perbaikan kepada IRTP;
  7. Melakukan kesepakatan untuk tindak lanjut saran perbaikan dengan jangka waktu perbaikan maksimal 3 bulan
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 bulan
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IRTP
Alur Pelayanan Pengawasan PIRT