Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Apotek, Rekomendasi Izin Toko Obat, dan Rekomendasi Izin Sarana Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan
  4. Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Kabupaten Tegal;
  5. Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Percepatan Berusaha.
Persyaratan :
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Izin
Apotek
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal (Asli bermaterai Rp. 10.000), ditandatangani oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek (APJ)
  2. Fotokopi STRA, SIP, dan Ijazah APJ
  3. Fotokopi KTP dan NPWP APJ
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana (Perseorangan/Perseroan Terbatas/Commanditaire Vennootschap/Koperasi/Yayasan)
  5. Daftar Sarana, Prasana, dan Peralatan
  6. Daftar Ketenagaan di Apotek (APJ, APING, Tenaga Vokasi, Asisten Tenaga Kesehatan(ATK), Tenaga Umum) dengan melampirkan : –  Fotokopi Ijazah terakhir dan KTP (seluruh SDM yang bekerja di apotek,
    baik tenaga farmasi maupun non farmasi) – Fotokopi STRA, SIP Apoteker
    Pendamping (APING) – Fotokopi STRA, SIP Tenaga Vokasi
  7. Surat Izin atasan bagi pemohon Apoteker yang merangkap bekerja di Instansi Lainnya (dengan kop dan stempel basah)
  8. Surat keterangan sehat fisik dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas (untuk APJ, APING, Tenaga Vokasi, dan tenaga lainnya)
  9. Surat pernyataan kesediaan APJ untuk tidak terlibat pelanggaran perundang undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 10.000)
  10. Surat pernyataan kesediaan pemilik sarana untuk tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 10.000)
  11. Fotokopi denah ruangan yang mencantumkan letak sarana prasana yang dilengkapi dengan keterangannya
  12. Fotokopi denah lokasi apotek terhadap apotek disekitarnya, dan denah lokasi sesuai geotag
  13. Fotokopi Laik Sehat (Suhu ruangan harus menunjukkan suhu >30°C pada pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dan tidak
    dalam keadaan mendung)
  14. Fotokopi IMB/PBG (Luas bangunan minimal 32 m2, dan menyebutkan sarana untuk tempat usaha apotek)
  15. Laporan Pengalihan Tanggung Jawab pelayanan kefarmasian (khusus untuk proses Pergantian APJ)
  16. Bukti pelaporan terakhir : – SIPNAP dan SIMONA (Self Assesment dan pelaporan bulanan yanfar) bagi proses perpanjangan izin dan proses pergantian APJ – Surat Pernyataan kesediaan untuk melakukan pelaporan SIPNAP dan Simona secara berkala, bagi izin pendirian apotek baru – Fotokopi MOU pembuangan limbah B3 – Salinan akta notaris perjanjian Kerjasama (masa berlaku minimal sama dengan masa berlaku SIPA), pihak I adalah Pemilik Modal (Perseroan Terbatas/Commanditaire Vennootschap/Koperasi/Yayasan), Pihak II adalah Apoteker Penanggungjawab Sarana.
Alur Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Apotek
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Izin Toko Obat
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal (Asli bermaterai Rp. 10.000), ditandatangani oleh Tenaga Vokasi yang menjadi Penanggungjawab Teknis (PJT)
  2. Fotokopi STRA, SIP dan Ijazah Tenaga Vokasi PJT
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Tenaga Vokasi PJT
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana (Perseorangan/Perseroan Terbatas/Commanditaire
    Vennootschap/Koperasi/Yayasan)
  5. Daftar Sarana, Prasana, dan Peralatan
  6. Daftar Ketenagaan di Toko Obat (Tenaga Vokasi PJT, Tenaga Vokasi lain, Asisten tenaga Kesehatan (ATK), Tenaga Umum) dengan melampirkan : – Fotokopi Ijazah terakhir dan KTP (seluruh SDM yang bekerja di Toko Obat, baik tenaga farmasi maupun non farmasi) – Fotokopi STR, SIP Tenaga Vokasi PJT – Fotokopi STR, SIP Tenaga Vokasi lainnya
  7. Surat Izin atasan bagi pemohon Tenaga Vokasi PJT, dan Tenaga Vokasi lain yang merangkap bekerja di Instansi Lainnya (dengan kop dan stemple basah)
  8. Surat keterangan sehat fisik dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas (untuk Tenaga Vokasi PJT, Tenaga Vokasi
    lainnya, dan tenaga lainnya)
  9. Surat pernyataan kesediaan PJT untuk tidak terlibat pelanggaran perundang undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 10.000)
  10. Surat pernyataan kesediaan pemilik sarana untuk tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 10.000)
  11. Fotokopi denah ruangan yang mencantumkan letak sarana prasana yang dilengkapi dengan keterangannya
  12. Fotokopi denah lokasi Toko Obat terhadap sarana kesehatan lain disekitarnya, dan denah lokasi sesuai geotag
  13. Fotokopi Laik Sehat (Suhu ruangan harus menunjukkan suhu >30°C pada pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dan tidak dalam keadaan mendung)
  14. Fotokopi IMB/PBG (Luas bangunan minimal 32 m2, dan menyebutkan sarana untuk tempat usaha toko obat)
  15. Laporan Pengalihan Tanggung Jawab pelayanan kefarmasian (khusus untuk proses Pergantian Penanggungjawab Teknis Toko Obat)
  16. Bukti pelaporan terakhir : – SIMONA (Self Assesment dan pelaporan bulanan yanfar) bagi proses perpanjangan izin dan proses pergantian PJT – Surat Pernyataan kesediaan untuk melakukan pelaporan SIMONA secara berkala, bagi izin pendirian Toko Obat baru – Fotokopi MOU pembuangan limbah B3 – Salinan akta notaris perjanjian Kerjasama (masa berlaku minimal sama dengan masa berlaku SIP Tenaga Vokasi PJT), pihak I adalah Pemilik Modal (Perseroan Terbatas/Commanditaire Vennootschap/Koperasi/Yayasan), Pihak II adalah Tenaga Vokasi Penanggungjawab Sarana. 
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Izin
Sarana UMOT
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal (Asli bermaterai Rp. 10.000), ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis (PJT) dari Apoteker/Tenaga Vokasi (D3 Farmasi)/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (D3 Kesehatan Tradisional Jamu)
  2. Fotokopi STR dan SIP PJT (Apoteker/Tenaga Vokasi/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu)
  3. Fotokopi KTP dan NPWP PJT (Apoteker/Tenaga Vokasi/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana (Perseorangan/Commanditaire Vennootschap/Koperasi/Yayasan)
  5. Daftar Ketenagaan (Penanggungjawab Teknis dan seluruh karyawan yang bekerja pada sarana UMOT) dengan melampirkan : – Fotokopi Ijazah terakhir dan KTP
    (Penanggungjawab Teknis dan seluruh karyawan yang bekerja pada sarana UMOT) – Fotokopi STR dan SIP tenaga kesehatan
    (selain PJT)
  6. Surat Izin atasan bagi Apoteker/Tenaga Vokasi/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang merangkap bekerja di Instansi
    Lainnya (dengan kop dan stemple basah)
  7. Fotokopi denah ruangan (kantor, tempat produksi, dan gudang) dilengkapi dengan keterangannya
  8. Fotokopi denah lokasi sarana UMOT dengan memperhatikan sarana kesehatan di sekitarnya, dan denah lokasi sesuai geotag
  9. Fotokopi Laik Sehat (Suhu ruangan harus menunjukkan suhu >30°C pada pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dan tidak dalam keadaan mendung)
  10. Surat keterangan kepemilikan/sewa
  11. Fotokopi IMB/PBG bangunan kantor, tempat produksi, dan gudang
  12. Perjanjian Kerjasama antara pemilik sarana dengan Tenaga Kesehatan Penanggungjawab Teknis
  13. Daftar rencana produksi meliputi : nama produk, bentuk sediaan, dan contoh label
  14. Daftar fasilitas produksi, mesin, dan peralatan yang digunakan
  15. Daftar bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, dilengkapi sumbernya.
Catatan
  1. Izin Operasional Sarana melekat erat pada Izin Praktek (SIP) Tenaga Kesehatan Penanggungjawab Teknis Sarana (Apoteker/Tenaga Vokasi/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu)
  2. Masa berlaku Izin Operasional Sarana mengikuti masa berlaku Izin Praktek (SIP) Tenaga Kesehatan Penanggungjawab Teknis Sarana (Apoteker/Tenaga Vokasi/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu), maksimal 5 (lima) tahun 
  3. Pengajuan perubahan izin sarana dilakukan jika terjadi :
    – Perubahan Penanggungjawab Teknis Sarana
    – Perubahan nama sarana
    – Perubahan alamat/lokasi sarana
    – Perubahan pelaku usaha/pemilik modal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon dapat mengunduh berkas persyaratan permohonan rekomendasi (Sertifikat Standar) Dinas Kesehatan pada
    link https://linktr.ee/persyaratankefarmasian yang dapat diakses melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal di
    https://dinkes.tegalkab.go.id/
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan (Sertifikat Standar), jika berkas pemohon belum lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi; 
  4. Petugas mencatat dalam buku register untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap, dan membuat jadwal visitasi Penilaian Kesesuaian Sarana
  5. Petugas melakukan koordinasi dengan Tim Perizinan Farmasi Dinkes tentang pelaksanaan visitasi
  6. Petugas dan Tim Perizinan Farmasi Dinas Kesehatan (kemudian disebut Tim Visitasi) melakukan visitasi Penilaian Kesesuaian Sarana dalam rangka penerbitan Sertifikat Standart Sarana oleh Dinas Kesehatan
  7. Tim visitasi memberikan catatan rekomendasi perbaikan kelengkapan sarana yang dituangkan di dalam Berita Acara Penilaian sarana. Tindak lanjut rekomendasi harus dipenuhi oleh pemohon selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sejak Berita Acara Penilaian dibuat
  8. Tim Visitasi menyerahkan Berita Acara Penilaian Sarana kepada petugas untuk didokumentasikan
  9. Petugas menyampaikan kepada Pemohon untuk :
    – Membuat akun SISDMK (khusus sarana baru), untuk sarana lama langsung ke point b;
    – Membuat SIP bagi Apoteker, TenagaVokasi, dan tenaga Kesehatan Tradisional Jamu melalui aplikasi Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD);
    – Melakukan registrasi di OSS RBA dan melakukan entri data persyaratan yang diminta OSS RBA
  10. Petugas menerima laporan perbaikan hasil visitasi, jika belum lengkap pemohon diberi waktu untuk melengkapi selama 7 hari;
  11. Verifikator Dinas Kesehatan memeriksa data yang diupload Pemohon ke OSS RBA :
    a. Jika data-data yang diupload pemohon belum lengkap, petugas verifikator memberi catatan perbaikan, dan mengembalikan ajuan pemohon di OSS RBA untuk dilengkapi sesuai catatan;
    b. Jika data data yang diupload sudah lengkap, petugas verifikator segera melakukan verifikasi dan mengupload berkas Sertifikat Standart dan Berita Acara Visitasi ke OSS RBA.
  12. DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Operasional Sarana melalui OSS RBA. 
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari kerja
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Ijin Apotek, Toko Obat,
dan sarana Usaha Mikro Obat Tradisional
(UMOT)