Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Apotek dan Surat Izin Toko Obat (SIA & SITO)

Dasar Hukum :
  • 1. UU No.36 Th. 2009 tentang Kesehatan
  • 2. UU No. 36 Th 2014 tentang tenaga kesehatan
  • 3. PP RI No.51 Th. 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • 4. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
  • 5. Permenkes No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  • 6. Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan
  • 7. Perbup No.1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Kabupaten Tegal
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal (asli bermaterai Rp.10.000,-)
  2. Fotokopi STRA APA
  3. Fotokopi SIPA APA
  4. Fotokopi KTP dan NPWP APA
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik sarana
  6. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  7. Daftar ketenagaan di apotek (APING/TTK/ATK/Umum) dengan melampirkan :
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi STRA dan SIPA bagi APING
  • Fotokopi STRTTK dan SIPTTK bagi TTK
  1. Surat izin atasan bagi pemohon PNS, anggota ABRI, dan pegawai instansi lainnya (dengan kop dan stempel basah)
  2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari RS pemerintah
  3. Surat pernyataan Apoteker tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat (bermaterai Rp.10.000,-)
  4. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat (bermaterai Rp.10.000,-)
  5. Fotokopi denah ruangan yang mencantumkan detail letak sarana dan prasarana dilengkapi keterangan
  6. Fotokopi denahl okasi apotek terhadap apotek di sekitarnya dilengkapi keterangan
  7. Fotokopi laik sehat
  8. Surat Pengantar Sarana dari Puskesmas
  9. Fotokopi IMB/PBG (yang menyebutkan sarana untuk tempat usaha)
  10. Laporan pengalihant anggungjawab pelayanan kefarmasian —->PERGANTIAN APA
  11. Bukti laporan terakhir SIPNAP dan SIMONA ( selfasesment dan laporan bulanan )
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon mengunduh berkas persyaratan permohonan rekomendasi Dinas Kesehatan untuk sarana kefarmasian pada instagram dinkes atau link https://linktr.ee/persyaratankefarmasian
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Petugas mencatat dalam buku register untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap, dan membuat jadwal visitasi Penilaian Kesesuaian Sarana
  5. Petugas melakukan koordinasi dengan Tim Perizinan Farmasi Dinkes tentang pelaksanaan visitasi
  6. Petugas dan Tim Perizinan Farmasi Dinkes (kemudian disebut Tim Visitasi) melakukan visitasi Penilaian Kesesuaian Sarana dalam rangka penerbitan Sertifikat Standart Sarana oleh Dinkes
  7. Tim visitasi memberikan catatan rekomendasi perbaikan kelengkapan sarana yang dituangkan di dalam Berita Acara Penilaian sarana. Tindak lanjut rekomendasi harus dipenuhi oleh pemohon selambat-lambatnya 14 hari sejak Berita Acara Penilaian dibuat
  8. Tim Visitasi menyerahkan Berita Acara Penilaian Sarana kepada petugas untuk didokumentasikan
  9. Petugas menyampaikan kepada Pemohon untuk melakukan registrasi di OSS RBA dan entri data persyaratan yang diminta OSS RBA
  10. Petugas menerima laporan perbaikan hasil visitasi, jika belum lengkap pemohon diberi waktu untuk melengkapi selama 7 hari
  11. Verifikator Dinkes memverifikasi data yang diuploud Pemohon ke OSS RBA kemudian DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Apotek melalui OSS RBA
  12. Petugas membuat Sertifikat Standart Sarana bagi laporan perbaikan yang telah dinyatakan lengkap
  13. Petugas menyerahkan Sertifikat Standart Sarana kepada Pemohon dan menyampaikan kepada Pemohon untuk membuat dua file, untuk file yang pertama Sertifikat Standart Sarana dan Berita Acara Penilaian Sarana, untuk file kedua yaitu IMB/PBG dan diserahkan kepada Petugas
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 Minggu
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi SIA dan SITO
Penanganan Pengaduan : Tim Perizinan