Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
; - Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
2019 tentang Keamanan Pangan; - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; - Peratutan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Persyaratan :
- Rancangan label dan kemasan;
- Surat pernyataan komitmen yang bermaterai 10.000.
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur :
- Menyiapkan hasil pengawasan IRTP;
- Mengunjungi http://sppirt.pom.go.id
- Klik Log in;
- Masukan username dan password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol masuk; Melakukan verifikasi bagian produk;
- Melakukan verifikasi bagian label;
- Melakukan verifikasi bagian Penyuluhan Keamanan Pangan;
- Melakukan verifikasi bagian cara pembuatan IRTP;
- Selesai ;
Jangka Waktu
Pelayanan :
- 15 menit (jika jaringan stabil dan sistem
OSS tidak trouble)
