Pelayanan Pelaksanaan Verifikasi PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  3.  Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    ;
  4. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
    2019 tentang Keamanan Pangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan
    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  8. Peratutan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Persyaratan :
  1. Rancangan label dan kemasan;
  2. Surat pernyataan komitmen yang bermaterai 10.000.
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur :
  1. Menyiapkan hasil pengawasan IRTP;
  2. Mengunjungi http://sppirt.pom.go.id
  3. Klik Log in;
  4. Masukan username dan password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol masuk; Melakukan verifikasi bagian produk;
  5. Melakukan verifikasi bagian label;
  6. Melakukan verifikasi bagian Penyuluhan Keamanan Pangan;
  7. Melakukan verifikasi bagian cara pembuatan IRTP;
  8. Selesai ;
Jangka Waktu
Pelayanan :
  • 15 menit (jika jaringan stabil dan sistem
    OSS tidak trouble)
Biaya/Tarif : Gratis
Produk Layanan : Data terverifikasi di aplikasi SPPIRT