Pelayanan Perizinan Nakes Terpadu
Dasar Hukum :
UU no 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan
Persyaratan :
- 1. Scan ijazah asli
- 2. Scan STR asli, STR Salinan untuk Dokter
- 3. Scan asli surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- 4. Scan asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
- 5. Scan asli surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
- 6. Scan asli Sertifikat Laik Sehat
- 7. Scan Kartu NPWP
- 8. Scan KTP
- 9. Scan Pas foto baru dan berwarna dengan ukuran 4×6 cm
- 10.Scan Bukti vaksinasi covid 19
- 11.Scan Kartu KIS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- 1. Pemohon membuat akun melalui Link web sicantik.go.id
- 2. Admin Dinas PM & PTSP mengapprove akun pemohon
- 3. Pemohon mendapatkan notifikasi user dan password melalui alamat email yang didaftarkan di akun
- 4. Pemohon mengajukan permohonan SIP Online melalui link web sicantik.go.id Dengan cara mengisi data profil dan upload scan persyaratan secara online Dan atau mengajukan berkas permohonan dalam bentuk hardcopy fotocopy persyarat ke Dinas MP & PTSP
- 5. Dinas PM&PTSP memulai tahapan ke 1 s/d 3 yaitu “memverifikasi berkas dan menerima berkas”, dan selanjutnya melimpahkan kewenangan untuk proses permohonan kepada admin Dinas Kesehatan untuk melakukan “entri surat rekomendasi teknis” pada tahapan ke 4
- 6. Petugas admin Dinas Kesehatan memproses entri surat rekomendasi teknis pada aplikas sicantik.go.id dan selanjutnya rekomendasi akan diverifikasi oleh kasi perizinan nakes, Kabid SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kadinkes untuk menerbitkan rekomendasi digital signature secara online/TTE
- 7. Proses Rekomendasi Dinas Kesehatan selesai sampai dengan Penerbitan Rekomendasi Dinas Kesehatan pada tahapan ke 9 “Download File Surat Rekomendasi Teknis”
- 8. Proses dilanjutkan pada tahapan 10 yaitu “entri data” sampai dengan tahapan 19 “cetak tanda terima izin” merupakan kewenangan dari Dinas PM & PTSPSetelah proses SIP selesai, admin Dinas MP&PTSP akan memberitahukan kepada pemohon bahwa SIP sudah terbit dan bisa diambil
- 9. Pemohon mengambil SIP di Dinas PM & PTSP