Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/796/2019 tentang Pedoman Algoritme Kegawatdaruratan Medik National Command Center (NCC) dan Public Safety Center (PSC) 119;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 15 tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Jawa Tengah.
Persyaratan :
Tidak Ada Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima panggilan dari pelapor
- Petugas mengucapkan salam dan menanyakan identitas penelpon
- Petugas menanyakan bantuan yang dapat diberikan
- Petugas menanyakan lokasi kejadian
- Petugas menanyakan kronologi kejadian secara detail
- Petugas menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Petugas memberikan informasi secara jelas, lugas dan sopan sesuai kebutuhan pelapor/penelpon
- Petugas menindaklanjuti laporan sesuai kebutuhan
- Petugas mendispatch ke line telepon unit terkait (jika diperlukan).
Jangka Waktu Penyelesaian : Sesuai jenis keluhan penelpon
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan :
- Layanan Informasi Kesehatan
- Layanan Informasi Rumah Sakit Rujukan
- Layanan Ambulans dan Rujukan
- Layanan Kegawatdaruratan Medis
Penanganan Pengaduan : Tim PSC 119 Kab. Tegal
