Pelayanan Call Center PSC 119

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/796/2019 tentang Pedoman Algoritme Kegawatdaruratan Medik National Command Center (NCC) dan Public Safety Center (PSC) 119;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 15 tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Jawa Tengah.
Persyaratan :

Tidak Ada Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Petugas menerima panggilan dari pelapor
  2. Petugas mengucapkan salam dan menanyakan identitas penelpon
  3. Petugas menanyakan bantuan yang dapat diberikan
  4. Petugas menanyakan lokasi kejadian
  5. Petugas menanyakan kronologi kejadian secara detail
  6. Petugas menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi
  7. Petugas memberikan informasi secara jelas, lugas dan sopan sesuai kebutuhan pelapor/penelpon
  8. Petugas menindaklanjuti laporan sesuai kebutuhan
  9. Petugas mendispatch ke line telepon unit terkait (jika diperlukan).
Jangka Waktu Penyelesaian : Sesuai jenis keluhan penelpon
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan :
  • Layanan Informasi Kesehatan
  • Layanan Informasi Rumah Sakit Rujukan
  • Layanan Ambulans dan Rujukan
  • Layanan Kegawatdaruratan Medis
Penanganan Pengaduan : Tim PSC 119 Kab. Tegal