Pelayanan Call Center PSC 119
Dasar Hukum :
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Persyaratan :
Tidak Ada Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- 1. Petugas menerima panggilan dari pelapor
- 2. Petugas mengucapkan salam dan menanyakan identitas penelpon
- 3. Petugas menanyakan bantuan yang dapat diberikan
- 4. Petugas menanyakan kronologi kejadian secara detail
- 5. Petugas menanyakan lokasi kejadian
- 6. Petugas menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi
- 7. Petugas memberikan informasi secara jelas, lugas dan sopan sesuai kebutuhan pelapor/penelpon
- 8. Petugas menindaklanjuti laporan sesuai kebutuhan
- 9. Petugas mendispatch ke line telepon unit terkait (jika diperlukan).
Jangka Waktu Penyelesaian : –
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan :
- Layanan Informasi Kesehatan
- Layanan Ambulans dan Rujukan
- Layanan Kegawatdaruratan Medis