Pelayanan Rekomendasi Label/Stiker Pembinaan

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  3. Undang-Undang nomor 18 tahun 2012
    tentang Pangan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  8. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengahang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Penguatan Kualitas Air Minum;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian
    Umum;
  14. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
    Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan;
  15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP RI Nomor 66 Tahun 2014
    tentang Kesehatan Lingkungan;
  16. Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Percepatan Berusaha.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1.  Pemohon mengajukan permohonan dengan mengajukan berkas melalui aplikasi OSS RBA
  2. Petugas melakukan verifikasi Pemenuhan Persyaratan (berkas)
  3. Petugas mengembalikan berkas pada pemohon jika tidak sesuai standar
  4. Jika berkas sudah sesuai standar, petugas menjadwalkan inspeksi lapangan
  5. Petugas melaksanakan penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan memberikan penyuluhan
  6. Jika tidak memenuhi syarat kesehatan minimal dari tim penilai kesesuaian (visitasi), pemohon melengkapi dan/ atau memperbaiki sarana TPP dari hasil temuan tim
  7. Jika semua syarat terpenuhi, stiker atau label pembinaan akan diterbitkan
  8. Pemohon memasang stiker di tempat yang mudah dilihat oleh konsumen
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 13 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Rekomendasi Label/Stiker Pembinaan