Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan; - Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengahang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Penguatan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian
Umum; - Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan; - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP RI Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan; - Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Percepatan Berusaha.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengajukan berkas melalui aplikasi OSS RBA
- Petugas melakukan verifikasi Pemenuhan Persyaratan (berkas)
- Petugas mengembalikan berkas pada pemohon jika tidak sesuai standar
- Jika berkas sudah sesuai standar, petugas menjadwalkan inspeksi lapangan
- Petugas melaksanakan penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan memberikan penyuluhan
- Jika tidak memenuhi syarat kesehatan minimal dari tim penilai kesesuaian (visitasi), pemohon melengkapi dan/ atau memperbaiki sarana TPP dari hasil temuan tim
- Jika semua syarat terpenuhi, stiker atau label pembinaan akan diterbitkan
- Pemohon memasang stiker di tempat yang mudah dilihat oleh konsumen
