Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 061 Tahun 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205 Tahun 2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan SPA;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
- Keputusan Menkes No. 1405/MENKES/SK/X*I/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 411 Tahun 2010 tentang laboratorium Klinik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2017 tentang Apotek; - Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Santasi makanan Jajanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas;
- Peraturan RI No.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT;
- Peraturan RI No.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Persyaratan :
- Surat Permohonan dari Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat keterangan domisili tempat usaha
- Peta Lokasi
- Denah Ruang Bangunan
- Foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan dari Puskesmas
- Hasil Laboratorium (Jika diperlukan)
- Fotocopy sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji, dengan catatan:
– Jasaboga Gol A wajib memiliki minimal 20% penjamah pangan bersertifikat.
– Jasaboga Gol B wajib memiliki minimal 50% penjamah pangan bersertifikat.
– Jasaboga Gol C wajib memiliki minimal 100% penjamah pangan bersertifikat.
– Restoran dan Restoran Hotel wajib memiliki minimal 50% penjamah pangan bersertifikat.
– Depot Air Minum dan TPP tertentu wajib memiliki minimal penjamah pangan bersertifikat 50%. - Khusus untuk Apotek wajib melampirkan Rekom dari IAI.
- Khusus untuk Hotel dan Rumah Makan/Restorn/Café/Resto wajib melampirkan Rekom dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
- Khusus untuk Depot Air Minum (DAM)
– DAM baru : melampirkan hasil sampel pemeriksaan kimia dan bakteri air yang memenuhi syarat.
– DAM Perpanjangan : hasil sampel pemeriksaan bakteri air yang memenuhi syarat. - Bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan laik sehat, wajib melampirkan fotocopy Sertifikat Laik
Sehat yang lama.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas melakukan persiapan peninjauan lapangan dengan menggunakan formulir pemeriksaan sesuai item dan perlengkapan pengambilan sampel
(apabila diperlukan); - Petugas melakukan peninjuan lapangan dengan membawa SPT, formulir pemeriksaan dan kelengkapan sampel (apabila diperlukan);
- Petugas melakukan penilaian hasil pemeriksaan lapangan;
- Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan oleh petugas, bila telah selesai perbaikan pemohon memberi tahu pada petugas hasil perbaikan;
