Pelayanan Permohonan Sertifikat Laik Sehat

Dasar Hukum :
  • 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  • 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi,Kolam Renang,Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum
  • 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 061 Tahun 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum
  • 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205 Tahun 2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan SPA
  • 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  • 8. Keputusan MenKes No.1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
  • 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
  • 10.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  • 11.Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 411 tahun 2010 tentang laboratorium Klinik
  • 12.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
  • 13.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  • 14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
  • 15.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
  • 16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
  • 17.Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan
  • 18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
  • 19.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Santasi makanan Jajanan
  • 20.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
  • 21.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
  • 22.Peraturan BPOM RI No.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT
  • 23.Peraturan BPOM RI No.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT
  • 24.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Persyaratan :
  • 1. Surat Permohonan dari Pemohon
  • 2. Fotokopi KTP Pemohon
  • 3. Surat keterangan domisili tempat usaha
  • 4. Peta Lokasi
  • 5. Denah Ruang Bangunan
  • 6. Foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • 7. Surat Keterangan dari Puskesmas
  • 8. Hasil Laboratorium (Jika diperlukan)
  • 9. Fotocopy sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji, dengan catattan : a). Jasaboga Gol A wajib memiliki minimal 20% penjamah pangan bersertifikat. b). Jasaboga Gol B wajib memiliki minimal 50% penjamah pangan bersertifikat c). Jasaboga Gol C wajib memiliki minimal 100% penjamah pangan bersertifikat. d). Restoran dan Restoran Hotel wajib memiliki minimal 50% penjamah pangan bersertifikat. e). Depot Air Minum dan TPP tertentu wajib memiliki minimal 50% penjamah pangan bersertifikat
  • 10.Khusus untuk Apotek wajib melampirkan Rekom dari IAI.
  • 11.Khusus untuk Hotel dan Rumah Makan/Restorn/Café/Resto wajib melampirkan Rekom dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
  • 12.Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) a). DAM baru :melampirkan hasil sampel pemeriksaan kimia dan bakteri air yang memenuhi syarat. b). DAM Perpanjangan : melampirkan hasil sampel pemeriksaan bakteri air yang memenuhi syarat
  • 13.Bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan laiksehat, wajib melampirkan fotocopy Sertifikat LaikSehat yang lama.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  • 1. Petugas menerima dan meneliti permohonan Laik Sehat dari pemohon menggunakan formulir permohonan dan dilampiri kelengkapannya
  • 2. Petugas melakukan persiapan peninjauan lapangan dengan menggunakan formulir pemeriksaan sesuai item dan perlengkapan pengambilan sampel (apabila diperlukan)
  • 3. Petugas melakukan peninjuan lapangan dengan membawa SPT, formulir pemeriksaan dan kelengkapan sampel (apabila diperlukan)
  • 4. Petugas melakukan penilaian hasil pemeriksaan lapangan
  • 5. Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan oleh petugas, bila telah selesai perbaikan pemohon memberi tahu pada petugas hasil perbaikan
  • 6. Petugas memproses sertifikasi Laik Sehat
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja, jika persyaratan lengkap dan benar serta pemeriksaan lapangan memenuhi syarat
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Serifikat Laik Sehat dan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi
Penanganan Pengaduan : Tim Perijinan