Kepengurusan SLS dan SLHS melalui OSS terkadang masih belum begitu dipahami oleh pelaku usaha karena masih terbilang baru. Untuk itu Dinas Kesehatan Kab. Tegal bersama dengan DMPTSP Kab. Tegal, Puskesmas, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Laboratorium Kesehatan Daerah melaksanakan pendampingan dan pembinaan. Kegiatan terpadu ini diselenggaran pada bulan Juni dan Juli 2024 dengan sasaran 31 obyek yang terdiri dari rumah makan, restoran, cafe, hotel, gelanggang olah raga, kolam renang/wisata air, tempat rekreasi yang ada di wilayah Kab. Tegal. Rangkaian kegiatan terdiri dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum/air higiene sanitasi, pangan, pengukuran kualitas udara, pembinaan penanggung jawab beserta karyawan serta pendampingan perizinan sampai kepengurusan SLS dan SLHS.
Diharapkan melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan SLS serta SLHS menjadi daya ungkit yang signifikan bagi pelaku usaha agar secara sadar, mau dan mampu untuk memiliki SLS dan SLHS sehingga semakin banyak TPP dan TFU di Kab. Tegal yang layak, aman, nyaman, sehat dan berizin.