Kelompok JF mempunyai tugas membantu Pejabat Manajerial dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi Dinas sesuai uraian tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya kelompok JF mendasarkan pada prinsip kompetensi, keahlian/keterampilan tertentu dan dapat bekerja secara individu dan/atau tim kerja