Bidang Sumber Daya Kesehatan

NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

Uraian Tugas :

  1. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. mengoordinasikan pembinaan dan pemenuhan sarana, prasarana, dan penunjang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. melaksanakan pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  6. melaksanakan pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
  7. melaksanakan pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  8. melaksanakan peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
  9. melaksanakan perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  10. melaksanakan peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  11. melaksananakan urusan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  12. melaksanakan pengelolaan perizinan tenaga Kesehatan
  13. melaksanakan pendayagunaan dan pelaksanaan urusan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
  14. melaksanakan pengelolaan sistem informasi Kesehatan
  15. melaksanakan pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  16. memberikan bimbingan teknis pada UPT Dinas Kesehatan;
  17. melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  18. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  20. menyusun dan menerapkan SOP-AP dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkup tugasnya;
  21. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  22. menyelia penyiapan bahan penyusunan LKjIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  23. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  24. membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  25. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  26. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  27. memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  28. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  29. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.