NAMA JABATAN : SEKRETARIS
Uraian Tugas :
menyusun rencana kerja;
- merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ ketatausahaan;
- melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan rencana kerja Dinas;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Renstra, Renja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, Pengendalian Operasional Kegiatan, dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;
- mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan SOP-AP, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, reformasi birokrasi, budaya kerja, survei kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;
- menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dinas;
- memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum daerah (BLUD);
- melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas perencanaan;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- melaksanakan pengendalian, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas; dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
