Dasar Hukum :
UU no 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan
Persyaratan :
- Pakta integritas bermaterai
- Bukti pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP)
- Scan STR asli
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik
- Scan NPWP
- Scan KTP
- Scan SIP-1 bagi pemohon yang mengajukan SIP-2
- Suket penanggungjawab fasilitas kefarmasian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengakses link https://linktr.ee/persyaratankefarmasian untuk melihat alur dan mengunduh formulir persyaratan
- Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi SiCantik di http://sicantik.go.id
- Pemohon mengajukan permohonan izin dengan menggunggah formulir persyaratan pada aplikasi siCantik
- Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi berkas permohonan pada SiCantik
- Pemohon melakukan pengisian data permohonan rekomendasi teknis Dinas Kesehatan pada link google form
- Petugas melakukan pengecekan berkas dan status permohonan pada aplikasi SiCantik, status permohonan “Entri Rekomendasi Teknis”
- Petugas melakukan entri data isian untuk pembuatan Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan melalui aplikasi Si Cantik
- Surat Rekomendasi yang telah dibuat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Sub Koordinator
- Verifikasi dan validasi oleh kepala bidang
- Pemberian nomor surat rekomendasi
- Tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal
- Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kadinkes diterima oleh DPMPTSP melalui aplikasi Si Cantik
- DPMPTSP melakukan proses selanjutnya untuk menerbitkan Surat Izin Praktik
