Pelayanan Penerbitan Rekomendasi SIPA & SIPTTK

Dasar Hukum :
  • 1. UU No.36 Th. 2009 tentang Kesehatan
  • 2. UU No. 36 Th 2014 tentang tenaga kesehatan
  • 3. PP RI No.51 Th. 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • 4. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
  • 5. Permenkes No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  • 6. Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan
  • 7. Perbup No.1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Kabupaten Tegal
Persyaratan :
  1. Pakta integritas bermaterai
  2. Bukti pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP)
  3. Scan STR asli
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik
  5. Scan NPWP
  6. Scan KTP
  7. Scan SIP-1 bagi pemohon yang mengajukan SIP-2
  8. Suket penanggungjawab fasilitas kefarmasian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon mengakses link https://linktr.ee/persyaratankefarmasian untuk melihat alur dan mengunduh formulir persyaratan
  2. Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi SiCantik di http://sicantik.go.id
  3. Pemohon mengajukan permohonan izin dengan menggunggah formulir persyaratan pada aplikasi siCantik
  4. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi berkas permohonan pada SiCantik
  5. Pemohon melakukan pengisian data permohonan rekomendasi teknis Dinas Kesehatan pada link google form
  6. Petugas melakukan pengecekan berkas dan status permohonan pada aplikasi SiCantik, status permohonan “Entri Rekomendasi Teknis”
  7. Petugas melakukan entri data isian untuk pembuatan Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan melalui aplikasi Si Cantik
  8. Surat Rekomendasi yang telah dibuat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Sub Koordinator
  9. Verifikasi dan validasi oleh kepala bidang
  10. Pemberian nomor surat rekomendasi
  11. Tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal
  12. Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kadinkes diterima oleh DPMPTSP melalui aplikasi Si Cantik
  13. DPMPTSP melakukan proses selanjutnya untuk menerbitkan Surat Izin Praktik