
SLAWI – Dalam rangka mengoptimalkan perencanaan tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDMK Tahun 2026 s.d. 2030 di Ruang Rapat Kepala Dinas pada Senin (22/06).
Sinergi ini dilaksanakan bersama tim verifikator dari BKPSDM Kabupaten Tegal dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal. Fokus utamanya adalah menyelaraskan serta memverifikasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan melalui Aplikasi Renbut 2026 oleh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tegal.
Dalam perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan ini puskesmas mengacu pada Permenkes nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas dimana Puskesmas harus terpenuhi 13 tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, ahli teknologi laboratorium medis, tenaga farmasi, tenaga promosi kesehatan, tenaga epidemiologi, psikologi klinis, fisioterapis, Terapis gigi dan mulut serta dokter keluarga.
Perencanaan kebutuhan SDMK melalui aplikasi https://renbut.kemkes.go.id ini ditutup Juli 2026.
Perencanaan yang matang, valid, dan terukur adalah kunci utama untuk mewujudkan pemenuhan serta pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas di seluruh faskes Kabupaten Tegal.
