Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Penguatan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum;
- Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Percepatan Berusaha.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengajukan berkas melalui aplikasi OSS RBA
- Petugas melakukan verifikasi Pemenuhan
Persyaratan (berkas) - Petugas mengembalikan berkas pada pemohon jika tidak sesuai standar
- Pemohon melakukan perbaikan berkas persyaratan
- Jika berkas sudah sesuai standar, petugas menjadwalkan visitasi
- Petugas melaksanakan penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada TPP
- Jika tidak memenuhi syarat kesehatan minimal dari tim penilai kesesuaian (visitasi), pemohon melengkapi dan/ atau memperbaiki sarana TPP dari hasil temuan tim Visitasi
- Pemohon memenuhi syarat kesehatan minimal
- Petugas membuat Surat Rekomedasi Penerbitan SLHS bagi TPP
- Petugas mengunggah Surat Rekomedasi Penerbitan SLHS bagi TPP pada aplikasi OSS RBA
