Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pegawai ASN dalam mewujudkan organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional maka diperlukan penyesuaian sistem kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Mendasari hal tersebut maka ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Nomor : 800/05/190.1 Tahun 2024 tentang Ketua Tim Pengelola Program dan Kegiatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024. Ketua Tim Kerja mempunyai tugas dan tanggungjawab di antaranya membantu tugas pimpinan unit kerja dan pejabat administrator untuk mengoordinasikan kelompok/tim kerja substansi pada unit kerja.
SK Tim Kerja diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal bertempat di Aula Dinas, Senin (26/2).