Pelayanan Call Center PSC 119

Dasar Hukum :
  • 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Persyaratan :

Tidak Ada Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  • 1. Petugas menerima panggilan dari pelapor
  • 2. Petugas mengucapkan salam dan menanyakan identitas penelpon
  • 3. Petugas menanyakan bantuan yang dapat diberikan
  • 4. Petugas menanyakan kronologi kejadian secara detail
  • 5. Petugas menanyakan lokasi kejadian
  • 6. Petugas menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • 7. Petugas memberikan informasi secara jelas, lugas dan sopan sesuai kebutuhan pelapor/penelpon
  • 8. Petugas menindaklanjuti laporan sesuai kebutuhan
  • 9. Petugas mendispatch ke line telepon unit terkait (jika diperlukan).
Jangka Waktu Penyelesaian : –
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan :
  • Layanan Informasi Kesehatan
  • Layanan Ambulans dan Rujukan
  • Layanan Kegawatdaruratan Medis
Penanganan Pengaduan : Tim PSC 119 Kab. Tegal