Pelayanan Verifikasi Perizinan Berusaha Fasilitas Kesehatan Melalui Sistem OSS-RBA
Dasar Hukum :
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- 5. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2123/2022 tentang Pedoman Verifikasi Lapangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan
Persyaratan :
Dokumen persyaratan perizinan berusaha fasilitas kesehatan telah diunggah melalui sistem OSS-RBA dengan kode KBLI
- 1. 86101 untuk Rumah Sakit Pemerintah Kelas C dan D
- 2. 86103 untuk Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D
- 3. 86102 untuk Puskesmas
- 4. 86104 untuk Klinik Pemerintah(PMDN)
- 5. 86105 untuk Klinik Swasta (PMDN)
- 6. 86903 untuk Unit Transfusi Darah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- 1. Mengecek data perizinan dari permohonan yang akan diverifikasi (Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan)
- 2. Kunjungi https://oss.go.id
- 3. Pilih masuk/masuk sekarang
- 4. Masukan username dan password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol masuk
- 5. Melakukan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan Perizinan (PB atau PB-UMKU)
- 6. Memilih data permohonan pada daftar pemenuhan persyaratan yang akan diverifikasi
- 7. Mengecek data perizinan dari permohonan yang akan diverifikasi (Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan)
- 8. Memberikan umpan balik terhadap setiap dokumen persyaratan sesuai dengan standar
- 9. Memeriksa kembali data permohonan yang telah disetujui persyaratan dokumennya pada kolom persetujuan permohonan
- 10.Menyusun draf lampiran teknis bagi permohonan yang akan disetujui berdasarkan berita acara pemeriksaan verifikasi lapangan yang dilakukan
- 11.Memberi umpan balik persetujuan/perbaikan/penolakan terhadap permohonan yang masuk dalam sistem OSS
- 12.Menerbitkan Dokumen Perizinan Berusaha oleh sistem OSS
- 13.Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 28 hari untuk Rumah Sakit Kelas C dan D
- 25 hari untuk Puskesmas
- 20 hari untuk Klinik (PMDN)
- 25 hari untuk Unit Transfusi Darah
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Dokumen Perizinan Berusaha
Penanganan Pengaduan : Tim Perizinan
.