
Kabupaten Tegal berhasil memenuhi STBM Awards Pratama Pilar 1 dan Pilar 2 pada tahun 2020 dan kini menjadi salah satu daerah yang mengikuti STBM Awards Kategori Madya Tingkat Nasional. Pada tanggal 24 Juni 2025 telah dilakukan Verifikasi Lapangan oleh Jejaring AMPL, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini dilakukan penilaian penerapan pilar 1 sampai dengan pilar 5 STBM, mulai dari penilaian ODF (Open Defecation Free), CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), pengelolaan sampah, pengolahan makanan dan minuman sampai dengan pengolahan limbah.
Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen penuh untuk mendukung kegiatan sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tegal. Terdapat 5 titik lokasi Verifikasi Lapangan STBM ini yaitu :
Lokasi 1, Penerapan STBM di SMA Negeri 1 Slawi. Terdapat Kantin Sehat dan beberapa inovasi diantaranya pembentukan komposter dan eco enzyme, dll.
Lokasi 2 Penerapan STBM di Puskesmas Slawi. Terdapat pengelolaan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Puskesmas Slawi juga memiliki Inovasi Taman IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Lokasi 3 Peninjauan TPS 3R Bestari. Dalam pengelolaan sampah di TPS ini sudah melibatkan peran serta masyarakat dan CSR, SEGO EMPUK budidaya Maggot dan pembuatan sabun eco enzyme turut dilakukan. TPS 3R Bestari juga melakukan pembukuan nasabah dengan bekerja sama dengan pihak perbankan.
Lokasi 4 Pengolahan Lumpur Tinja di IPLT Dukuhjati sebagai sistem pengelolaan terpadu yang lengkap
Lokasi 5 Penilaian STBM di Objek Wisata Cacaban sebagai salah satu Zona KHAS (Kuliner Halal Aman Sehat)
Dengan upaya penerapan pilar STBM yang maksimal di Kabupaten Tegal, serta dukungan dari pemerintah daerah sampai organisasi non OPD seperti INSWA, dll. Harapannya status Madya bisa diraih di Tahun 2025.