Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal didampingi jajaran pejabat struktural dan tim kerja terkait melakukan Kaji Terap Pengaturan Persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Apotek) dan Implementasinya pada Penerbitan Rekomendasi Pendirian Fasyankes di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Dinas PMPTSP Cilacap, Senin (22/7). Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pemerataan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha di bidang kesehatan khususnya apotek dan toko obat.
Rombongan Kabupaten Tegal disambut secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan jajarannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas menjelaskan bahwa di Banyumas sudah menerapkan Peraturan Bupati tentang aturan jarak dan kuota jumlah apotek per kecamatan. Di hari yang sama, kaji terap juga dilakukan ke Dinas PMPTSP dengan disambut langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Cilacap beserta jajarannya. Kepala Dinas PMPTSP Cilacap menyampaikan bahwa Kabupaten Cilacap sudah menerapkan peraturan daerah yang mengatur persebaran dan kuota jumlah tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun sarana pelayanan kesehatan yang di bagi per kecamatan.
Diharapkan setelah kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tegal dapat membuat kebijakan terkait persebaran jumlah tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan terutama apotek melalui Perda maupun Perbup agar tujuan pemerataan akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa tercapai.