Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melalui Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi melakukan pengawasan ke salah satu apotek di wilayah Kab. Tegal, Rabu (6/3). Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan produk obat tradisional penambah stamina pria yang sudah teruji oleh BPOM mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan masih diperjualbelikan di apotek tersebut.
Obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung BKO karena dapat menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian. Ohat tradisional harus memiliki izin edar harus dikeluarkan oleh POM TR.
Tindak lanjut pengawasan tersebut adalah melakukan pemusnahan terhadap obat ilegal tersebut agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat.
Yuk Jadilah konsumen cerdas selektif dalam memilih obat tradisional terutama dengan selalu mengecek izin edar obat tersebut melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/