{"id":5174,"date":"2026-10-30T09:23:21","date_gmt":"2026-10-30T02:23:21","guid":{"rendered":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/?page_id=5174"},"modified":"2026-10-30T09:37:52","modified_gmt":"2026-10-30T02:37:52","slug":"subbagian-umum-dan-kepegawaian","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/?page_id=5174","title":{"rendered":"Subbagian Umum dan Kepegawaian"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"5174\" class=\"elementor elementor-5174\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-38c9ce8 e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"38c9ce8\" data-element_type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-d41eca8 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"d41eca8\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t<style>\/*! elementor - v3.21.0 - 26-05-2024 *\/\n.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-stacked .elementor-drop-cap{background-color:#69727d;color:#fff}.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-framed .elementor-drop-cap{color:#69727d;border:3px solid;background-color:transparent}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap{margin-top:8px}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap-letter{width:1em;height:1em}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap{float:left;text-align:center;line-height:1;font-size:50px}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap-letter{display:inline-block}<\/style>\t\t\t\t<p>NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN<\/p><p>\u00a0<\/p><p>Uraian Tugas :<\/p><ol><li>menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/li><li>menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;<\/li><li>melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data\/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;<\/li><li>melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;<\/li><li>menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;<\/li><li>menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;<\/li><li>melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;<\/li><li>memfasilitasi pengelolaan kelembagaan, penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, peningkatan kinerja, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;<\/li><li>merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;<\/li><li>melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;<\/li><li>melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;<\/li><li>menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file\/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;<\/li><li>menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian\/pensiun, pembuatan kartu suami\/isteri, tabungan asuransi pensiun, pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan\/bimbingan teknis, dan urusan kepegawaian lainnya;<\/li><li>menyiapkan bahan analisis terhadap laporan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dan kepegawaian Rumah Sakit Daerah dan menyusun umpan balik atas laporan tersebut;<\/li><li>melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas;<\/li><li>mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;<\/li><li>menyiapkan bahan dan menyusun konsep SOP-AP dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkup tugasnya, serta menghimpun dan mendokumentasi SOP-AP yang disusun oleh masing-masing subbagian, Bidang, dan UPT;<\/li><li>melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;<\/li><li>menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;<\/li><li>mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;<\/li><li>membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim;<\/li><li>memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;<\/li><li>menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan<\/li><li>melaksanakan tugas kedinasan lain dari Atasan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya<\/li><\/ol>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN \u00a0 Uraian Tugas : menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data\/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5174"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5174"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5174\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5193,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5174\/revisions\/5193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5174"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}