{"id":5104,"date":"2026-10-30T07:36:54","date_gmt":"2026-10-30T00:36:54","guid":{"rendered":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/?page_id=5104"},"modified":"2026-10-30T09:10:33","modified_gmt":"2026-10-30T02:10:33","slug":"bidang-sumber-daya-kesehatan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/?page_id=5104","title":{"rendered":"Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"5104\" class=\"elementor elementor-5104\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-59a69ec e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"59a69ec\" data-element_type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-c807e44 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"c807e44\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t<style>\/*! elementor - v3.21.0 - 26-05-2024 *\/\n.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-stacked .elementor-drop-cap{background-color:#69727d;color:#fff}.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-framed .elementor-drop-cap{color:#69727d;border:3px solid;background-color:transparent}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap{margin-top:8px}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap-letter{width:1em;height:1em}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap{float:left;text-align:center;line-height:1;font-size:50px}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap-letter{display:inline-block}<\/style>\t\t\t\t<p>NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT<\/p><p>\u00a0<\/p><p>Uraian Tugas:<\/p><ol><li>mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;<\/li><li>mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;<\/li><li>mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data\/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;<\/li><li>melaksanakan surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit;<\/li><li>melaksanakan respon Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan bencana;<\/li><li>melaksanakan kemitraan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit;<\/li><li>melaksanakan advokasi pencegahan faktor risiko dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit;<\/li><li>menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa;<\/li><li>melaksanakan imunisasi rutin, imunisasi dewasa, dan imunisasi khusus;<\/li><li>melaksanakan dan koordinasi hasil surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI);<\/li><li>mengoordinasikan pelaksanaan laboratorium surveilans pencegahan dan pengendalian penyakit dengan laboratorium kesehatan masyarakat;<\/li><li>melaksanakan pengembangan inovasi\/teknologi tepat guna yang mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit;<\/li><li>melaksanakan kesehatan lingkungan, meliputi surveilans faktor risiko, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, dan pengamanan limbah, serta adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan;<\/li><li>melaksanakan deteksi dini dan respon\/penanggulangan KLB\/wabah, pencegahan dan pengendalian penyakit serta kesehatan lingkungan pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;<\/li><li>melaksanakan pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;<\/li><li>melaksanakan pengawasan produk dan sarana produksi dan\/atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;<\/li><li>melaksanakan pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;<\/li><li>melaksanakan pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;<\/li><li>memberikan bimbingan teknis pada UPT Dinas Kesehatan;<\/li><li>melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;<\/li><li>mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;<\/li><li>melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;<\/li><li>menyusun dan menerapkan SOP-AP dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkup tugasnya;<\/li><li>melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;<\/li><li>menyelia penyiapan bahan penyusunan LKjIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;<\/li><li>mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;<\/li><li>membentuk tim kerja, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja tim yang melaksanakan tugas di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;<\/li><li>memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;<\/li><li>memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;<\/li><li>memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;<\/li><li>membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan<\/li><li>melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.<\/li><\/ol>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT \u00a0 Uraian Tugas: mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana; mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas; mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5104"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5104"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5104\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5159,"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/5104\/revisions\/5159"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinkes.tegalkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5104"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}