SIPA & SIPTTK
Dasar Hukum :
- 1. UU No.36 Th. 2009 tentang Kesehatan
- 2. UU No. 36 Th 2014 tentang tenaga kesehatan
- 3. PP RI No.51 Th. 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- 4. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek
- 5. Permenkes No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- 6. Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan
- 7. Perbup No.1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan di Kabupaten Tegal
Persyaratan :
- 1. Fotokopi STRA/SRTTTK (dengan menunjukan STRA/STRTTK asli)1 lembar
- 2. Fotokopi KTP 1 lembar
- 3. Fotokopi NPWP 1 lembar
- 4. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat
- 5. Fotokopi bukti vaksinasi
- 6. Asli surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (materai 10.000)1 lembar
- 7. Asli surat keterangan dari APJ fasilitaspelayanan kefarmasian dengan kop dan stempel sarana (untuk pemohon APING) 1 lembar *)
- 8. Asli surat persetujuan atasan langsung dengan kop dan stempel instansi (bagi pemohon yang bekerja di instansi lain) 1 lembar
- 9. Asli surat rekomendasi dari organisasi profesi 1 lembar
- 10.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- 11.Fotokopi SIPA/SIPTTK Kesatu ( untuk pengajuan SIPA/SIPTTK Kedua) 1 lembar
- 12.Asli SIPA/SIPTTK lama (untuk pengajuan perpanjangan SIPA/SIPTTK) 1 lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, formulir persyaratan dapat diunduh di http://dinkes.tegalkab.go.id . Pemohon membuat permohonan 2 rangkap, yang diajukan adalah berkas salinan
- 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- 3. Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi Si Cantik di http://sicantik.go.id
- 4. Petugas memverikasi berkas pada aplikasi Si Cantik
- 5. Petugas melakukan entri data isian untuk pembuatan Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan melalui aplikasi Si Cantik
- 6. Surat Rekomendasi yang telah dibuat akan diverifikasi oleh Sub Koordinator, Kepala Bidang, dan terakhir ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal
- 7. Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kadinkes diterima oleh DPMPTSP melalui aplikasi Si Cantik
- 8. DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktek
Jangka Waktu Penyelesaian : 2-3 Hari
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi SIPA dan SIPTTK
Penanganan Pengaduan : Tim Perizinan